PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengumumkan penghapusan syarat antigen dan PCR untuk perjalanan domestik beberapa hari lalu.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 7 Maret 2022.
Masyarakat nantinya tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif jika ingin melakukan perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat.
Lanjut dari kebijakan tersebut, PT KAI (Kereta Api Indonesia) pun mengumumkan jika kini masyarakat yang berpergian antar kota tidak perlu melalui skrining kembali.
PT KAI menyampaikan jika kebijakan ini berdasarkan pada terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Dengan tidak adanya skrining saat menggunakan transportasi kereta api, bukan berarti tidak taat protokol kesehatan lainnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya selesai.
PT KAI mengatakan adanya perbedaan antara persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh/antar kota dengan persyaratan perjalanan kereta api lokal/komuter/aglomerasi.