kievskiy.org

Syarat Dihapus, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tunjukkan Bukti Negatif Tes Antigen atau PCR

Pemerintah akan menghapus aturan tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Pemerintah akan menghapus aturan tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri. /Pixabay/Analogicus Pixabay/Analogicus

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah penurunan kasus Covid-19, Pemerintah akan menghapus aturan tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Berdasarkan data yang dievaluasi, Pemerintah menemukan tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan.

Selain itu, kondisi rawat inap rumah sakit juga mengalami penurunan dan kasus kematian akibat Covid-19 melandai.

Oleh karena itu, kewajiban tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik akan dihapuskan.

Baca Juga: Ucapan Jokowi Jadi Bumerang, Presiden Dikabarkan Takut terhadap Ancaman

Hal itu dilakukan juga dalam rangka transisi Indonesia dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," tuturnya.

Kebijakan pertama adalah penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat