kievskiy.org

Perjalanan Kasus Pencurian Uang Rakyat Edhy Prabowo hingga Dapat Diskon Masa Hukuman

Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mendapat potongan masa hukuman atas kasus pencurian uang rakyat (korupsi) ekspor benih lobster.

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun dengan alasan Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengingatkan MA bahwa kasus pencurian uang rakyat yang dilakukan Edhy Prabowo adalah kejahatan luar biasa.

"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Ali Fikri.

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," sebutnya lagi.

Baca Juga: Rekam Jejak Dua Hakim yang Sunat Masa Tahanan Edhy Prabowo

Tarik-Ulur Masa Hukuman Edhy Prabowo

Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta, 25 November 2020.

Edhy Prabowo kemudian ditetapkan sebagai terdakwa usai terbukti menerima uang suap terkait ekspor benih lobster.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat