kievskiy.org

Rekam Jejak Dua Hakim yang Sunat Masa Tahanan Edhy Prabowo

Edhy Prabowo, terasngka korupsi yang dipotong masa hukumannya
Edhy Prabowo, terasngka korupsi yang dipotong masa hukumannya /Antara/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT – Perjalanan hukum tersangka pencurian uang rakyat, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menuai sejumlah kritik dan kecaman lantaran ‘diskon’ masa tahanan yang diputuskan Hakim atasnya.

Setelah masa hukuman sempat ditambah 5 tahun sehingga menjadi total 9 tahun penjara di tingkat banding, kini hukuman tersebut kembali menyusut menjadi 5 tahun.

Putusan diketok berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, yang terdiri atas ketua majelis hakim Sofyan Sitompul, dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Topik paling jadi sorotan dari pemotongan masa tahanan Edhy Prabowo ini adalah alasan yang mendasari keputusan hakim.

Baca Juga: Amerika Serikat Curiga Rusia Gunakan Senjata Kimia di Ukraina: Harus Waspada

Hakim memutuskan memotong hukuman Edhy Prabowo karena dia dinilai bekerja dengan baik saat menjadi menteri.

Menurut hakim, Edhy dinilai menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil, dengan penetapan syarat eksportir yang harus membeli Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil.

Diketahui bahwa salah-satu anggota yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani ternyata menolak menyunat hukuman Edhy Prabowo, sehingga secara resmi putusan hanya disetujui dua hakim.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dapat Potongan Masa Hukuman, Guntur Romli: Keenakan Koruptor di Sini

Dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, simak kinerja ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dalam menangani dua kasus korupsi serupa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat