PIKIRAN RAKYAT – Pertamina telah meluncurkan Program Subsidi Tepat sejak 1 Juli 2022 lalu. Adapun jenis BBM yang disubsidi hanya golongan pertalite dan solar.
Nantinya, program ini memungkinkan pembeli mendapat harga lebih murah dengan potongan subsidi.
Dilansir dari website resmi Pertamina, untuk mendapatkan subsidi BBM, pembeli harus memastikan diri termasuk dalam golongan penerima.
Adapun golongan penerima mengacu pada Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: Rekonstruksi, Putri Candrawathi Lakukan Reka Adegan Tidur di Kamar Magelang
Beberapa kategori penerimanya antara lain sebagai berikut:
1. Transportasi Darat
Jenis kendaraan pribadi, meliputi:
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
2. Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.