kievskiy.org

Perintah Jokowi pada Panglima TNI Soal Kasus 6 Anggota TNI Mutilasi Warga di Papua

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. /dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa

PIKIRAN RAKYAT - 6 anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut kasus ini.

Dengan tegas, Jokowi meminta kasus ini diusut tuntas dan diproses sebagaimana hukumnya.

Jokowi tidak ingin kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Truk Trailer di Bekasi Tabrak Anak SD Saat Pulang Sekolah, 10 Korban Tewas

"Saya perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI. Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar," ujar Jokowi, dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, keenam anggota TNI AD tersebut ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat