kievskiy.org

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Paminal Polri Terkait Judi Online

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Aidanhowe

PIKIRAN RAKYAT - Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar lantaran terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam menindak kasus judi online.

Penangkapan AKP M Fajar itu dibenarkan oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.

Namun dia belum bisa merinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap AKP M Fajar tersebut terkait kasus judi online itu.

Baca Juga: Cucu Mensos Risma Diduga Terima Diskriminasi di Surabaya, Disebut Diberlakukan Rasis di Tempat Bermain Anak

Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada jajarannya untuk menindak tegas aktivitas judi online maupun konvensional.

"Yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata Sigit dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," katanya.

Dia juga meminta untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang telah meresahkan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat