kievskiy.org

Sidang Etik Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini, Inilah Daftar Tersangka

Ilustrasi hukum pidana. Sejumlah polisi diduga terlibat obstruction of justice.
Ilustrasi hukum pidana. Sejumlah polisi diduga terlibat obstruction of justice. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Hari ini, Kamis, 1 September 2022, sidang kode etik atas dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J dimulai.

Diketahui bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dalam penanganan terhadap para tersangka pelaku obstruction of justice tersebut.

Terdapat enam orang tersangka yang sudah dirilis oleh pihak kepolisian yang sedang dilakukan pemberkasan dan akan segera disidang kode etik.

Salah satu tersangka, Kompol Chuck Putranto alias Kompol CP sudah mulai dilaksanakan pada hari ini. Seperti diungkap oleh Irwasum Polri yang juga ketua Timsus Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM.

Baca Juga: Harga Pertalite Naik? Simak Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2022

“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, di Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap enam orang tersebut,” ujarnya.

“Hari ini sudah mulai terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” sambungnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Polri TV Radio.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka lainnya akan disidang kode etik terkait obstruction of justice mulai besok dan tiga hari ke depan setelah dilakukan kelengkapan pemberkasan.

“Kemudian besok, kemudian sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat