kievskiy.org

Sambo dan 6 Sekawan di Ujung Tanduk, Sidang Etik Akan Segera Cabut Pangkat Mereka di Tubuh Polri

Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo.
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Nasib Ferdy Sambo (FS) dan enam tersangka kasus obstruction of justice pada penyelidikan kematian Brigadir J kini berada di ujung tanduk.

Aksi komplotan polisi itu dalam melindungi kejahatan Sambo, dengan menghalangi proses penyidikan akan segera berbalas hukuman etik.

Dari mulai merusak dan menghilangkan CCTV sebagai barang bukti, merusak recorder, menghilangkan jejak digital, hingga membuat rilis kepolisian palsu.

Sebelumnya, Kamis, 1 September 2022. penyidik telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Yoshua.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Lelah Mental, Salah Satunya Sering Berkata 'Iya'

Tersangka itu ialah mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP),

Kepada awak media, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengkonfirmasi hal itu dalam siaran persnya.

"Ya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Kompol CP sudah dilaksanakan hari ini," tutur Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 2 September 2022.

Untuk keputusan hasil sidang KKEP terkait dipecat atau tidaknya Kompol CP, kata Dedi akan diinfokan kemudian oleh Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat