kievskiy.org

Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ikut Merusak CCTV, Humas Polri: Tapi Fakta Persidangan...

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang KKEP di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang KKEP di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan bahwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut dinyatakannya dalam sebuah surat. Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengingkar sangkaan.

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” kata Dedi, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Dedi menjelaskan bahwa terkait keputusan hukum seseorang ditentukan oleh hakim pengadilan. Hakim akan membuat penilaian dan keputusan berdasarkan fakta yang ada dalam persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bela Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ikut Rusak CCTV Lewat Sepucuk Surat, Ini Respons Polri

“Monggo, silahkan, tapi fakta persidangan yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka dalam upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan kasus Brigadir J.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Betul, Dit Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat