PIKIRAN RAKYAT - Kenaikan harga BBM yang terjadi pada Sabtu, 3 September 2022 menuai respons berbagai kalangan.
Salah satunya adalah Jimly Asshiddiqie yang merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003-2008.
Jimly Asshidiqie menuliskan pendapatnya di akun Twitter @JimlyAs, terkait keputusan pemerintah menaikan harga BBM.
Menurutnya selama logika ekonomi pasar dipakai makan janji politik yang sempat disampaikan tak akan bisa ditepati.
Baca Juga: Anggota DPR Netty Prasetiyani: Kenaikan BBM Mencekik Rakyat
"Karena subsidi= beban & aib," katanya.
Namun hal berbeda akan terjadi jika logika konstitusi ekonomi UUD 1945, maka subsidi menjadi tanggung jawab negara.
Di akhir cuitan, ia mengutip UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," katanya, sebagaiman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @JimlyAS.