kievskiy.org

Mensos Risma Minta Jokowi Tak Berikan Remisi bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Mensos Risma.
Mensos Risma. /ANTARA/Indra Arief Pribadi ANTARA/Indra Arief Pribadi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial Tri Rismaharini memohon ke Presiden Jokowi (Joko Widodo) agar pelaku tindak pidana kekerasan seksual kepada anak tidak diberikan remisi sebagai upaya menimbulkan efek jera.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden agar nantinya para pelaku ini tidak diberikan remisi," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu, 4 September 2022.

Lebih lanjut, Mantan Wali Kota Surabaya itu mengingatkan berlakunya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan, dan diskriminasi.

Baca Juga: Rahasia Utang Cepat Lunas! Baca Doa Ini sebelum Tidur, Singkat dan Mudah Dihapal

UU lanjut Risma secara tegas mengatur kejahatan seksual kepada anak akan mendapatkan sanksi berat.

"UU ini akan memberikan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual. Dan akan ditambah hukumannya bila dilakukan oleh keluarga dekat," ucapnya.

Risma mengatakan, UU TPKS mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: Penting bagi Kesehatan Kulit, Kenali Perbedaan Physical dan Chemical Sunscreen

Di dalam UU TPKS Pasal 11, disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, namun terancam mendapatkan pidana tambahan.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat