kievskiy.org

Sama-sama Terjerat Kasus Hukum Saat Punya Anak Kecil, Ibu di Aceh Ini Tak Seberuntung Istri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Sama-sama terkena kasus saat punya anak kecil, seorang ibu di Aceh tak bernasib seberuntung istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Magfirah merupakan seorang ibu yang terkena kasus penipuan calo CPNS dan mempunyai bayi kembar tiga. Dia terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Magfirah ditahan di rutan Bireuen, Aceh, bersama tiga bayi kembarnya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara setelah didakwa melakukan penipuan. 

Netizen membandingkan kasus tersebut dengan kasus yang menimpa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J dan terancam hukuman mati. 

Baca Juga: BBM Naik, Muncul Spanduk di Tembok Flyover Pasupati: Hitungan Jam BBM Naik, Hitungan Jam Juga Rakyat Menjerit!

Namun, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil. Hal tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis, dengan merujuk pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP karena alasan kemanusiaan. 

Akun Instagram @lamputerangofficial mempertanyakannya. 

"Apa yang membedakan keduanya sehingga mendapat perlakuan yang berbeda?" katanya dalam unggahan video yang menampilkan perbedaan hukum yang menimpa rakyat kecil dan istri jenderal. 

Dalam unggahan video tersebut, pengunggah juga mempertanyakan tentang keadilan yang tidak berlaku untuk semua kalangan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat