kievskiy.org

Wamenkeu Soal Belanja Wajib Perlindungan Sosial: Sifatnya...

Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan harga BBM memungkinkan terjadinya inflasi di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah telah merencanakan kebijakan tertentu.

Pemerintah Daerah (Pemda) akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana dijelaskan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Wamenkeu memaparkan, hal itu merupakan bentuk sinergi kebijakan fiskal antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Kenang Arkana Ditemukan pada Bulan yang Sama dengan Wafatnya Eril, Atalia Praratya: Jangan-Jangan Allah…

Besaran 2 persen DTU dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV tahun 2022.

“Bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” kata Wamenkeu.

Ada pula belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut dialokasikan untuk bantuan sosial, di antaranya untuk ojek, UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan subsidi transportasi umum. 

“Kita berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat,” tutur Wamenkeu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat