kievskiy.org

Rekam Jejak Ratut Atut Chosiyah, Napi Kasus Suap Pilkada Lebak yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Ratu Atut resmi bebas bersyarat.
Ratu Atut resmi bebas bersyarat. /Antara/ Desca Lidya Natalia

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, resmi bebas bersyarat pada hari ini Selasa, 6 September 2022.

Diketahui, Ratu Atut telah menjalani masa kurungan penjara selama tujuh tahun lantaran terbukti melakukan tindakan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

Baca Juga: Didapuk Jadi PM Inggris, Ini Harapan Volodymyr Zelensky pada Liz Truss

Ia mengatakan bahwa Ratu Atut telah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif untuk dinyatakan bebas.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.

Lebih lanjut, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Ratu Atut masih harus menjalani bimbingan meskipun ia telah dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga: Kenali Sri Asih, Super Hero Wanita Pertama Indonesia

"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama, tidak boleh ada tindak pidana ataupun pelanggaran. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," ujarnya.

Lantas, bagaimana rekam jejak kasus korupsi Ratu Atut hingga ia dinyatakan bebas bersyarat? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat