kievskiy.org

Beberapa Napi Korupsi Besar Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Zumi Zola menjadi salah satu dari beberapa narapidana korupsi yang bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 6 September 2022.
Zumi Zola menjadi salah satu dari beberapa narapidana korupsi yang bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 6 September 2022. /Instagram/@gmpzo

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa narapidana yang terjerat kasus korupsi besar, dipastikan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022.

Mereka di antaranya adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Hakim MK Patrialis Akbar dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Kesemuanya dipastikan bebas dari Lapas Sukamiskin

Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat diwawancarai melalui telepon Selasa.

Baca Juga: Daftar Pemain Drama The Law Cafe Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang

Menurut Elly, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan. Selanjutnya, mereka harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Suryadharma merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Dia terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Baca Juga: Zita PAN Soal Pj Gubernur DKI Jakarta: DPRD Sedang Konsolidasi

Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.

Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Arab Saudi Riyal. Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat