kievskiy.org

Zita PAN Soal Pj Gubernur DKI Jakarta: DPRD Sedang Konsolidasi

 Zita Anjani.
Zita Anjani. /Dok DPRD DKI Jakarta Dok DPRD DKI Jakarta

 

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua DPRD Zita Anjani mengatakan pihaknya masih akan melakukan konsolidasi untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zita mengatakan setidaknya ada tiga kriteria yang akan boleh menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta.

Pertama, harus berpengalaman dan paham tentang DKI Jakarta. Kedua, pandai dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya terkait fenomena sosial DKI Jakarta. Ketiga, pandai berkomunikasi.

Baca Juga: Hadiah Subsidi Energi Senilai Rp3 Juta bagi Setiap Orang, Begini Kata Pertamina

Dia mengatakan DKI Jakarta merupakan kota dengan berbagai ras, agama, dan beragam karakter. Pj Gubernur nanti juga harus pandai berkomunikasi dengan DPRD.

"Juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota," katanya dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Lebih lanjut, Zita mengatakan merujuk UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj Gubernur yang ditunjuk harus mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Baca Juga: Penyiar Berita AS Terkena Serangan Stroke Saat Siaran Langsung, Gejalanya Berawal dari Melantur

Termasuk menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat