PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai usulan pengaturan jam kerja dinilai bisa diterapkan sebagai upaya pengendalian transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan memang dari hasil Forum Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya, masih ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan.
Jangan sampai kata dia kebijakan ini menimbulkan biaya yang tinggi bagi kalangan tertentu.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Segera Uji Coba Pengaturan Jam Kerja
"Dari perusahaan misalnya, mengatur jumlah sif orang kerja, pada saat malam hari," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.
"Ada tambahan, biasanya kan setengah lima atau jam lima sudah dimatikan listrik, begitu ada tambahan jam otomatis biaya itu akan meningkat lagi," tuturnya.
Dia mengatakan tentu apabila nanti ada penerapan pengaturan jam kerja tentu biaya-biaya operasional yang dialami oleh perusahaan itu ditanggung oleh mereka.
Baca Juga: Dicanangkan Rampung pada 2024, Inilah Sederet Fasilitas yang Akan Dibangun di KIPP IKN
Karena itu, Syafrin mengungkap para ahli yang terlibat dalam FGD itu menginginkan agar semua asosiasi diminta saran dan pendapatnya.
"Tentu (high cost) perusahaan yang bersangkutan (yang akan menanggung)," ujarnya.