kievskiy.org

BKD DKI Jakarta Minta Pembuktian Soal Praktik Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemprov

Beredar isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diembuskan pertama kali oleh salah satu anggota Komisi A DPRD.
Beredar isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diembuskan pertama kali oleh salah satu anggota Komisi A DPRD. /Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Beredar isu praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diembuskan pertama kali oleh salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

Bahkan, Gembong Warsono mendesak praktik jual beli jabatan harus diberantas dengan membentuk panitia khusus (pansus) sesegera mungkin.

Beredarnya isu jual beli jabatan itu, akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya.

Diakui Maria, pihaknya baru mendengar isu jual beli jabatan dari rapat DPRD DKI Jakarta, sehingga saat ini hanya butuh pembuktian kebenarannya.

Baca Juga: Polwan Bandung Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk, Kondisi Kontrakannya Jadi Sorotan

"Saya enggak tahu karena berita itu baru saya dengar dari rapat dewan (DPRD DKI Jakarta). Jadi, saya enggak tahu dan saya sebenarnya butuh pembuktian," kata Maria mengungkapkan tanggapan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Maria menyatakan seluruh perekrutan untuk berbagai jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, sampai saat ini sudah melalui aturan yang berlaku.

"Di tataran kami tidak ada, karena semua mekanisme dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," kata Maria menegaskan.

Dalam contohnya, sebuah jabatan di lingkungan Pemprov DKI harus melalui beberapa tahapan khusus, mulai dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga uji kompetensi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat