PIKIRAN RAKYAT – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan dilepas tanggungjawabkan dari jabatannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Proses pelepasan jabatan yang sudah diemban Anies Baswedan sejak periode 2017 sampai 2022 itu kini sedang berlangsung. Dia mengaku menghormati penuh seluruh prosesnya.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies, di Pendopo Balai Kota, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Melalui Kuliah dan Magang Luar Negeri, STT Bandung dan Kwarda Jabar Ciptakan Generasi Unggul
"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD. Kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya," ucapnya lagi.
Sesuai ketentuan, masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober mendatang.
Adapun dari jadwal yang telah diagendakan DPRD DKI Jakarta, Badan Musyawarah (Bamus) nantinya akan membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya.
Baca Juga: Mentawai Sumatera Barat Diguncang Dua Gempa dalam Sehari, BMKG Mewanti-wanti
Pengumuman itu akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022, bertempat di Bogor, Jawa Barat.
"Kami bamus-kan dulu," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, di Jakarta.