kievskiy.org

Faktor Kemanusiaan, 17 Mantan Napi Korupsi Diperjuangkan Jadi ASN Lagi, Bupati Mukomuko: Kenapa Tidak?

Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /PIXABAY/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - 17 mantan Narapidana (napi) kasus korupsi atau maling uang rakyat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bakal diperjuangkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan mengatakan tujuh belas napi tersebut dulunya merupakan pegawai di pemerintahan Kabupaten Mukomuko.

17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tersebut diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Baca Juga: Rumor Bunker Ferdy Sambo Berisi Uang Rp900 Miliar Diyakini Hoaks, Polri Beri Peringatan pada Masyarakat

Sapuan menuturkan, terdapat sejumlah pertimbangan pengangkatan kembali ke tujuh belas mantan napi korupsi tersebut untuk diangkat kembali jadi ASN.

Salah satu pertimbangannya yakni aspek kemanusiaan. Menurut Sapuan, daerah lainnya pun juga telah melakukan hal serupa.

Selain itu, kata Sapuan, mereka telah selesai menjalani masa hukumannya. Maka dari itu, pihaknya meminta status tujuh belas bekas napi tersebut agar dipulihkan namanya.

Baca Juga: Kahiyang Ayu Beri Kode soal Pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono: One Step Closer

"Namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujarnya.

Sapuan, mengatakan pihak Pemkab Mukomuko memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi tersebut untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat