kievskiy.org

Pemberian Remisi HUT ke-77 RI: Bukannya Berantas Maling Uang Rakyat Malah Bebaskan Napi

Ilustrasi korupsi (maling uang rakyat).
Ilustrasi korupsi (maling uang rakyat). /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Bertepatan dengan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia 77 Tahun, pada 17 Agustus 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan apresiasi kepada Narapidana (Napi) korupsi dalam bentuk remisi (pengurangan masa hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia).

Remisi ini diberikan kepada 168.196 narapidana yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pada tahun 2022 ini, terdapat dua jenis remisi, yaitu Remisi Umum (RU) I adalah pengurangan sebagian masa hukuman, dan Remisi Umum (RU) II adalah pembebasan langsung.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan bahwa, dari 168.196 narapidana terdapat 2.725 orang yang dibebaskan langsung ketika menerima remisi. Sedangkan dalam kasus korupsi sendiri, terdapat 421 narapidana yang mendapatkan RU I dan terdapat 4 narapidana yang mendapatkan RU II. Pemberian remisi ini terus diikuti oleh beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Sebanyak 368 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Garut Dapat Remisi HUT RI, Dua WNA Belum Penuhi Syarat

Di Bali sendiri, terdapat 206 narapidana di Lapas yang mendapatkan RU I, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) yang menjadi narapidana dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Mantan Kadispar ini mendapatkan RU I selama 3 bulan pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi juga diikuti oleh daerah Sulawesi Selatan, dimana terdapat 10 narapidana yang mendapatkan RU I.

“Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah melakukan perbaikan diri dalam sikap dan perilaku sehari-hari”, pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Namun, bagaimana kemajuan bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi, jika 421 narapidana kasus korupsi diberikan remisi dengan dalih apresiasi? HUT RI yang dirayakan pada 77 tahun Indonesia merdeka, justru tidak memerdekakan bangsa Indonesia dari tindakan korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat