kievskiy.org

Sebanyak 368 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Garut Dapat Remisi HUT RI, Dua WNA Belum Penuhi Syarat

Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi Kalapas Kelas IIB Garut Iwan Gunawan Wahyudi dan unsur Forkopimda Garut, menyerahkan SK Remisi kepada dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut, Rabu (17/8/2022).
Bupati Garut Rudy Gunawan didampingi Kalapas Kelas IIB Garut Iwan Gunawan Wahyudi dan unsur Forkopimda Garut, menyerahkan SK Remisi kepada dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut, Rabu (17/8/2022). /Pikiran-Rakyat.com/Aep Hendy S

PIKIRAN RAKYAT - Kebahagiaan dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut di momentum HUT ke 77 RI. Mereka mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dengan lama bervariasi.

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi menyebutkan jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut saat ini mencapai 496 orang.

Dari jumlah tersebut, yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 368 orang dan semuanya dikabulkan.

Sisanya sebanyak 128 orang, tutur Iwan, tidak diajukan mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Asesmen Istri Ferdy Sambo Mandek karena Klaim Gangguan Jiwa, LPSK: Bukan Pura-Pura tapi Kami Bingung

Dua di antara warga binaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yakni dari Cina dan Inggris yang terjerat kasus narkoba.

"Pada momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini, ada 368 warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut yang mendapatkan remisi. Sedangkan 128 warga binaan lainnya tak bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan," ujar Iwan.

Diungkapkannya, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk rasa syukur pada puncak perayaan HUT RI.

Namun demikian tidak semua warga binaan bisa mendapatkan remisi karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Selain itu disampaikannya, lama potongan masa hukuman yang diterima warga binaan berbeda, ada yang 1 bulan hingga 6 bulan.

Baca Juga: Anies Baswedan: 85 Persen Rumah di DKI Jakarta akan Bebas Pajak Berkat Pergub PBB-P2

Akibat pemberian remisi pada momen hari kemerdekaan kali ini, ada dua napi yang langsung bebas.

Iwan menyampaikan, dari 496 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Garut saat ini, sebagian besar merupakan napi kasus narkoba. Selebihnya, ada juga napi kasus pidana umum dan pidana khusus (korupsi).

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan rasa prihatin atas cukup maraknya kasus narkoba yang terjadi di wilayahnya.

Ia pun akan melakukan berbagai upaya bersama pihak-pihak terkait untuk menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Garut.

"Saya tentunya prihatin dengan masih cukup maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kita," kata Rudy seusai menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut.

"Makanya kita terus berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan BNN" katanya..***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat