kievskiy.org

Anies Baswedan: 85 Persen Rumah di DKI Jakarta akan Bebas Pajak Berkat Pergub PBB-P2

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Bertepatan dengan HUT ke-77 RI, Anies Baswedan menyebutkan akan menerapkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB-P2 yang membuat 85 persen bangunan DKI Jakarta bebas dari pajak.

Dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB-P2, Anies Baswedan memerintahkan bangunan dengan nilai di bawah Rp2 miliar di wilayah DKI Jakarta akan bebas dari pajak.

Diketahui, sebanyak 1,4 juta rumah berdiri di wilayah DKI Jakarta, dengan 1,2 juta di antaranya bernilai di bawah Rp2 miliar.

Baca Juga: Asesmen Istri Ferdy Sambo Mandek karena Klaim Gangguan Jiwa, LPSK: Bukan Pura-Pura tapi Kami Bingung

Ini berarti sekitar 85 persen rumah di wilayah DKI Jakarta akan bebas pajak berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB-P2 itu.

"Dengan hadirnya Pergub Nomor 23 Tahun 2022, bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Jadi, dengan kebijakan ini, 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," kata Anies dalam keterangan terbarunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Sedangkan, 200.000 rumah lainnya di DKI Jakarta masih bernilai di atas Rp2 miliar, sehingga dinyatakan tetap terkena pajak dengan beberapa penyesuaian.

"Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Itu pun ada pengecualiannya," kata Anies menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat