kievskiy.org

Peringati Hari Anak Nasional, LPKA Beri Remisi pada 1.028 Anak

Logo Hari Anak Nasional 2022.
Logo Hari Anak Nasional 2022. /Dok. KemenPPPA

PIKIRAN RAKYAT – Pada Hari Anak Nasional yang diperingati tanggal 23 Juli, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) memberikan Remisi Hari Anak Nasional (RAN) kepada 1.028 anak.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Arianti mengatakan sebanyak 998 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan hukuman.

Bahkan beberapa di antaranya yakni 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Lebih lanjut Rika menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada anak merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan mereka.

Baca Juga: Seorang Pria Bermasker Ditemukan Gantung Diri di Bandung, Korban Dikabarkan Warga Buah Batu

Selaras juga dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022, yaitu ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’.

Menurut Rika pemberian remisi merupakan upaya negara dalam melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan.

Salah satu cara yang dilakukan adalah memproses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi anak selama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Tanggapi Kasus Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya, Ridwan Kamil: Saya Korban Bully saat SMP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat