kievskiy.org

Warga Binaan di Yogyakarta Dapat Remisi HUT ke-77 RI, Sri Sultan Hamengku Buwono X Bilang Begini

Ilustrasi remisi HUT ke-77 Republik Indonesia.
Ilustrasi remisi HUT ke-77 Republik Indonesia. /Pixabay/lechenie-narkomanii

PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.099 narapidana mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut tersebar di Lapas, Rumah tahanan serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui kantor wilayah Kemenkumham wilayah D.I Yogyakarta memberi remisi umum tahun 2022, pada hari Senin 15 Agustus 2022 lalu.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang bertempat di lapas kelas 2, Yogyakarta.

Baca Juga: Daftar Susunan Paskibraka Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Ini Sosok Pembawa Baki Bendera Merah Putih

Hal tersebut diserahkan kepada lima kepala lapas (Kalapas), tiga kepala rutan (Karutan) dan satu lPKA di wilayah kementerian hukum dan HAM D.I Yogyakarta.

Remisi yang diberikan kepada sejumlah 1.070 orang narapidana, merupakan terdiri dari remisi umum satu yang berupa potongan masa tahanan berkisar antara satu hingga enam bulan.

Sementara untuk remisi umum dua yang merupakan remisi langsung bebas akan diberikan kepada sejumlah 29 orang narapidana.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta, Imam Jauhari, mengungkapkan bahwa, hal tersebut akan diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan dalam pemberian remisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat