kievskiy.org

Dituntut Pidana Mati oleh Jaksa, Napi Pengendali 92 Kg Sabu-Sabu Divonis Bebas PN Tanjung Karang

Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay/12109

PIKIRAN RAKYAT - Narapidana pengendali penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram, Muhammad Sulton divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Padahal, pria yang sedang menjadi tahanan LP Surabaya tersebut sebelumnya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa MUHAMAD SULTON Bin H.ROYAN bersalah melakukan Tindak Pidana 'Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram', sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga: Lirik Lagu Joji Glimpse of Us dan Terjemahan Indonesia, Bercerita tentang yang Gagal Move On

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMAD SULTON Bin H.ROYAN dengan pidana Mati dan denda Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," katanya menambahkan.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 92 (sembilan puluh dua) bungkus the China berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 97,674 gram.

Kemudian 2 buah handphone merek Samsung A02 warna hitam, 1 unit kendaraan R4 merek Honda Jazz warna putih, 1 unit kendaraan R2 jenis Honda Beat, 1 buah handphone Iphone 12 Promax warna gold, dan 1 unit kendaraan R4 jenis Toyota Inova warna silver metalik.

Baca Juga: Wanita di Kupang NTT Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar karena Tak Dinikahi

Lalu 1 buah handphone iphone 11 promax, Uang tunai sebesar Rp202,9 juta, 2 buah buku tabungan BCA, 1 buku tabungan mandiri, 1 buah handphone oppo waran biru, dan 1 buah handphone merek Samsung A02 waran hitam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat