kievskiy.org

Persiapkan Penerapan Restorative Justice bagi Napi Dewasa, Ditjenpas Susun Pedoman

Ilustrasi - Keadilan restoratif atau restorative justice.
Ilustrasi - Keadilan restoratif atau restorative justice. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kian serius mengupayakan penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice bagi narapidana dewasa.

Untuk itu, pedoman terkait penerapan kebijakan tersebut pun tengah disusun.

Pada Senin, 4 Juli 2022, Ditjenpas menggandeng Center for Detention Studies (CDS) guna berdiskusi tentang penyusunan pedoman penerapannya di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat. ‎

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, Keadilan Restoratif merupakan salah satu program prioritas yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca Juga: Proses Naturalisasi Jordi Amat Diminta Disetop, Shin Tae-yong: Tak Masuk Akal Juga Dia Sudah Mengorbankan Diri

Menurutnya, institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung juga telah mulai menerapkan Restorative Justice pada kasus tindak pidana anak maupun dewasa.

“Kita (Kami) berdiskusi hari ini dengan mengumpulkan pakar untuk membuat kerangka restorative justice pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dewasa dengan tetap menjaga marwah Pemasyarakatan dan independensi pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP),” tutur Heni dalam keterangan tertulis ‎Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 4 Juli 2022.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA) Pujo Harinto optimistis terkait penerapan kebijakan itu dengan‎ berkaca pada keberhasilan Keadilan Restoratif pada perkara anak.

Baca Juga: Tersangka Penganiaya Anak Anggota DPR Minta Kasus Diselesaikan Restorative Justice, Begini Kata Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat