kievskiy.org

Polisi Buka Peluang Keadilan Restorative atas Kasus Pengeroyokan Ujang Sarjana di Pasar Baru Bogor

Polisi Buka Peluang Restorative Justice atas Kasus Pengeroyokan Ujang Sarjana di Pasar Baru Bogor
Polisi Buka Peluang Restorative Justice atas Kasus Pengeroyokan Ujang Sarjana di Pasar Baru Bogor /Pixabay/WenPhotos

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pengeroyokan terhadap dua orang pedagang di Pasar Baru Bogor yang dilakukan Ujang Sarjana kemudian diadukan kerabatnya kepada Presiden Jokowi sebagai penolakan pungli berujung jadi tersangka terus mendapat atensi pihak kepolisian.

Kepolisian Daerah Jawa Barat membuka peluang restorative justice atau keadilan restoratif atas kasus yang menjerat Ujang Sarjana tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan sejak awal kasus pengeroyokan mencuat, pihaknya sudah mengupayakan mekanisme restorative justice. Namun, belum ada titik temu antara kedua belah pihak, sehingga pihak kepolisian melanjutkan perkara tersebut dengan penegakan hukum.

Baca Juga: Terima Kunjungan Ketum IDI, Panglima TNI Andika Perkasa Bahas Nasib dr. Terawan

"Tetapi ini juga tidak menutup kemungkinan, spirit ini tetap kami akomodir terhadap kedua belah pihak," kata Ibrahim, saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu, 23 April 2022.

Dia menjelaskan penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Ujang Sarjana murni dilakukan untuk menegakkan hak hukum atas korbannya.

Namun, kepolisian tetap bersifat netral dan mendukung penuh kedua belah pihak untuk mendapatkan rasa keadilan melalui restorative justice.

Ibrahim mengatakan ke depannya, Polda Jabar akan memberikan ruang kepada kedua belah pihak dan memfasilitasi untuk melakukan perdamaian. Meskipun kasus tersebut sudah bukan menjadi ranah kepolisian lagi, melainkan sudah bergulir di pengadilan.

Baca Juga: Aksi Kejagung Soal Mafia Migor Malah Jadi Bola liar, Hersubeno Arief: Orang-Orang Dekat Jokowi Dicurigai

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat