PIKIRAN RAKYAT - Ajudan Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto diperiksa oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri kemarin Rabu 7 September 2022.
AKP Irfan Widyanto dinyatakan sebagai tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, Ajun Kombes Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto.
Kombes Agus Nurpatria telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) menyusul Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengumumkan pemecatan terhadap Agus Nurpatria.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (terhadap Agus Nurpatria) dari anggota kepolisian," kata Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Rabu.
Kini AKP Irfan Widyanto dan tersangka lainnya tinggal menunggu keputusan dari Polri.