PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melaksanakan pemeriksaan uji kebohongan (lie detector) pada Kamis, 8 September 2022 di Puslabfor Polri Cipabua, Sentul.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Tim Khusus Polri untuk menjadikan hasil uji kebohongan (lie detector) Ferdy Sambo sebagai pembanding dan bukan alat bukti.
“Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Menurut Edi, hasil dari uji kebohongan (lie detector) tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam pengadilan.
Baca Juga: Petir Lagi-Lagi Diduga Jadi Sebab Tangki Pertalite Pertamina di Terminal Balongan Indramayu Terbakar
“Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apa pun,” ujarnya menegaskan.
Dia mengatakan bahwa seharusnya pihak Kepolisian tidak harus mendapatkan pengakuan dari tersangka.
“Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti-bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J,” ujarnya.
Dosen hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara itu pun menyarankan agar pihak Kepolisian fokus pada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.