kievskiy.org

Mahkamah Konstitusi: Tidak Semua Mantan Narapidana Bisa Jadi Caleg

Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020
Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 /DPR.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Beredarnya informasi mengenai keanggotaan legislatif baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadikan dilema konfrontasi bagi berbagai kalangan pihak.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan dan diterangkan mengenai aturan larangan khusus untuk mantan narapidana korupsi.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 tentang UU Pemilihan Umum.

Pasal diatas seakan-akan memberikan peluang bagi narapidana yang tersandung kasus hukum, untuk dapat mencalonkan diri kembali sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Simak Info Lengkap Daftar Gelar Sang Ratu

Narapidana hanya perlu mengumumkan diri kepada publik bahwa dirinya telah dipenjara dan telah selesai menjalani hukuman, setelah itu sudah penuhi syarat sebagai pencalon anggota legislatif.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs dpr.go.id, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi kala itu Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi pada 24 Maret 2009,dijelaskan bahwa mantan narapidana diperbolehkan mengajukan diri sebagai anggota DPR/DPRD maupun MPR. 

"Diperbolehkannya mantan narapidana untuk menjadi Calon Legislatif (Caleg) bila yang bersangkutan telah bebas dari penjara selama 5 tahun" ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustaz Aam Amiruddin Menghembuskan Nafas Terakhir Hari Ini, Benarkah?

Selain itu, Ketua MK juga mengabulkan permohonan bersyarat atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat