kievskiy.org

24 Narapidana Maling Uang Rakyat Dibebaskan, Yasonna Laoly Singgung Pemberian Hak

Foto Ratu Atut, eks Gubernur Banten.
Foto Ratu Atut, eks Gubernur Banten. /Antara Foto/Wahyu Putro

PIKIRAN RAKYAT - Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Yasonna Laoly berujar jika pembebasan sebanyak 24 narapidan maling uang rakyat sudah sesuai dengan aturan hukum.

Berikut daftar 24 napi yang dibebaskan usai terjerat kasus pencurian uang rakyat:

- Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati binti H Johan Basri
- Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
- Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno
- Budi Susanto bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji bin Budianto
- Patrialis Akbar bin Ali Akbar
- Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
- Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar
- Zumi Zola Zulkifli
- Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
- Supendi bin Rasdin
- Suryadharma Ali bin HM Ali Said
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian

Sementara itu, Jero Wacik mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Mahasiswa Sorot Bansos, Sebut Pemerintah Lakukan Blunder

"Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan Undang-Undang seperti itu. Jadi kan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 sudah diulas, ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Yasonna Laoly.

Dari aturan yang ada di PP dan ulasan mengenai UU Nomor 99, Yasonna Laoly menilai jika hal tersebut tidak melanggar prinsip.

"Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi. Ya kemudian ada judicial review untuk PP Nomor 99. Nah, itu makanya kami dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," ujar Yasonna Laoly dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat