PIKIRAN RAKYAT - Tarif ojek online (ojol) resmi naik, menyusul dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Dengan demikian, tarif baru ojol ini akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022 besok.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah dua kali menunda kenaikan tarif ojol.
Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Mahasiswa Sorot Bansos, Sebut Pemerintah Lakukan Blunder
Mulanya, tarif baru seharusnya berlaku pada 14 Agustus 2022, dan kemudian diundur menjadi 29 Agustus 2022.
Tarif baru ini terbagi menjadi tiga zona. Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, berikut rincian lengkapnya:
Zona I
(Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Baca Juga: Ringankan Beban Akibat BBM Naik, Polres Garut Bagikan Bantuan ke Sopir Angkot hingga Ojol