kievskiy.org

Tarif Ojek Online Resmi Disesuaikan oleh Kemenhub, Catat Tanggalnya!

Kenaikan tarif ojek online (ojol) bakal segera berlaku
Kenaikan tarif ojek online (ojol) bakal segera berlaku /Antara/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek online, dan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

Penyesuaian tarif ojek online itu, disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto. 

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara. Mulai hari sabtu mendatang, Kemenhub menyatakan dengan resmi bahwa akan menyesuaikan tarif ojek online.

“Untuk Zona I dan Zona II terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen jasa. Hal tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM” kata Direktur Jenderal perhubungan Darat Hendro Sugianto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Viral Wanita Pengutil Tertangkap CCTV Gasak Minyak Goreng di Minimarket

Tidak hanya itu, Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, Kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat