kievskiy.org

Imbas Kenaikan Harga BBM, Siap-siap Tarif Ojek Online Ikut Naik

Ilustrasi. Ojek online.
Ilustrasi. Ojek online. /Antara/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah diputuskan Presiden Jokowi, beberapa sektor terkena imbasnya.

Salah satunya adalah para pengemudi ojek online (ojol). Mereka saat ini menuntut adanya kenaikan tarif baru ojol.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, kebijakan tarif baru ojek online semula akan diterapkan pada 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Terungkap! Motif Asli Ferdy Sambo Akhirnya Dibongkar Bharada E dalam Asesmen, LPSK: Iya, Sebaiknya..

Namun mengalami penundaan karena adanya mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang.

Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Setelah diumumkannya kenaikan BBM pada 3 September 2022, para driver ojol yang tergabung dalam naungan Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kembali kenaikan baru ojol sebesar 30 persen.

Baca Juga: Pertalite Naik, Kenapa Vivo Revvo 89 Dijual Lebih Murah dari BBM Subsidi?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat