PIKIRAN RAKYAT - Perubahan tarif ojek online telah ditunda pada 28 Agustus 2022 oleh Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya para mitra pengemudi telah meminta kenaikan tarif ojek online sejak dua tahun yang lalu. Mulanya perubahan tarif ojek online akan diberlakukan mulai 29 Agustus 2022.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan pada tanggal 4 Agustus 2022 digunakan untuk mengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Baca Juga: Psikolog Bongkar Sikap Ferdy Sambo yang Jumawa Ajukan Banding di Sidang Kode Etik: Dia Memiliki...
KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menaikkan tarif ojek online dari ketetapan sebelumnya. Kenaikan disesuaikan berdasarkan sistem zonasi seperti sebelumnya.
Tiga zonasi perubahan tarif ojek online
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.