PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan gamblang menyebut akan menunda kembali kenaikan tarif ojek online (ojol).
Kondisi masyarakat hingga masukan dari para pakar yang berkepentingan menjadi sejumlah alasan yang dibeberkan.
Pada Minggu, 14 Agustus 2022, Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online pertama kalinya.
Alasan penundaan kenaikan tarif ojol tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Dalam keterangan tertulis, Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, kenaikan tarif ojek online ternyata memerlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi.
Aplikator pengguna ojek online harus melakukan penyesuaian terhadap kenaikan tarif ojek online. Sehingga, kenaikan tarif ojol tidak bisa dilakukan begitu saja.
Pasalnya, moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pemberlakuan tarif baru ojek online, merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.