PIKIRAN RAKYAT - Tarif ojol (ojek online) akan naik mulai 29 Agustus 2022. Hal tersebut mengacu pada Keputusan menteri perhubungan No. KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menurut survei Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), konsumen menilai kenaikan tarif ojol tersebut terlalu tinggi.
Kesimpulan dari survei tersebut menyebutkan, konsumen hanya bisa membayar rata-rata lima persen lebih tinggi dari tarif ojol saat ini.
"Karenanya, mayoritas atau sekitar 73,8 persen konsumen meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut," sebut Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Dor! Tembakan Polisi Terdengar Saat Kejar Avanza dan Cayla di Tasikmalaya, Buru Pembobol ATM
Riset tersebut menyatakan, tarif per zona tidak mencerminkan daya beli masyarakat menurut konsumen.
Menurut konsumen, tarif baru yang dikeluarkan terlalu mahal. Konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya dari Rp500-Rp3.000 per perjalanan.
Jika diambil dalam pengeluaran harian, maka konsumen hanya bisa mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp1.000-Rp20.000 per hari atau sekitar Rp1.600 per kilometer.
Untuk diketahui berdasarkan Kepmenhub 564 tahun 2022 kenaikan tarif ojol berkisar Rp2.800 hingga 6.200 per kilometer.