kievskiy.org

Kenaikan Tarif Ojol Kembali Gagal, Kemenhub Sebut Kondisi Masyarakat Menjadi Alasan Utama

Kenaikan tarif ojek online per 29 Agustus 2022 ditunda kembali.
Kenaikan tarif ojek online per 29 Agustus 2022 ditunda kembali. /Antara/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya dimulai hari ini, 29 Agustus 2022, ditunda Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).

Kebijakan awal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Poin-poinnya mengatur Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penundaan ini, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, lantaran mempertimbangkan situasi di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Komnas HAM Peringatkan Soal Ini: Berdampak pada Komis!

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Minggu, 28 Agustus 2022.

Menurut Adita, pihak Kemenhub memerlukan lebih banyak kritik dan saran dari para pemangku kepentingan yang terlibat.

Kementerian Perhubungan, kata dia, akan terus pula mengupayakan kajian ulang supaya kebijakan kenaikan tarif ojek online itu dapat membawa dampak baik bagi semua pihak.

Lebih lanjut lagi Adita menjelaskan, Kemenhub akan berkoordinasi dan menyeleksi masukan, salah satunya dari pakar transportasi. Masukan tersebut akan menyasar tarif baru ojek online.

Baca Juga: Profesi Guru Mengalami 'Sakaratul Maut': Sebuah Interpretasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat