PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan momen pesta demokrasi bagi Indonesia.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs dpr.go.id tentang Keanggotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disebutkan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota Dewan, para calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat secara jasmani dan rohani.
Dijelaskan juga bahwa, calon Anggota DPR diwajibkan untuk berasal dari golongan partai politik (parpol) dan bukan calon independen.
Selain itu juga dijelaskan bahwa sebelum memangku jabatan sebagai Anggota DPR, diharuskan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama dengan dipandu Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
Lalu untuk Anggota Pengganti Antar Waktu, pengucapan sumpah atau janji akan dipandu oleh Pimpinan DPR, sama halnya dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.
Baru - baru ini mencuat tentang aturan yang memuat bahwa narapidana tetap dapat mendaftar kembali sebagai calon anggota legislatif.
Terlepas, dia berasal dari mantan narapidana kasus korupsi atau kasus pidana hukum lainnya.
Baca Juga: Demi Perankan Gofar di Mencuri Raden Saleh, Umay Shahab Rela Rawat Jerawat dan Hitamkan Kulit
Aturan ini jelas menjadi angin segar bagi mereka yang hendak mengambil kesempatan untuk bergabung menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lewat Pemilu 2024.