kievskiy.org

Minat Jadi Anggota DPR pada Pemilu 2024? Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan, Tak Perlu SKCK

Calon anggota legislatif tak perlu sertakan SKCK dalam pendaftaran pemilu 2024.
Calon anggota legislatif tak perlu sertakan SKCK dalam pendaftaran pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Masyarakat kini diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik untuk DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota dewan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Sejumlah persyaratan tersebut di antaranya yaitu; merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun, minimum berpendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Perkara Maksiat Bikin Nasib Pondok Az-Zikra di Ujung Tanduk, Donatur Khawatirkan Alvin Faiz: Kami Bersaksi...

Selain itu, masyarakat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus berasal dari partai politik. Berarti, calon independen tidak diperbolehkan untuk mengajukan diri.

Selanjutnya, calon anggota legislatif juga harus memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang mumpuni.

Sebagai informasi, mantan narapidana pun diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Syarat Anggota DPR untuk Pemilu 2024: Mantan Napi Boleh, Tanpa SKCK, Minimum Lulusan SMA

"Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian pernyataan tersebut.

Adapun, pendaftaran calon anggota legislatif ini semakin mudah lantaran tak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat dokumen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat