PIKIRAN RAKYAT – Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) disebut sedang mempertimbangkan langkah pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam kasus Brigadir J.
Informasi itu datang langsung dari Kuasa hukum RR, Erman Umar. Erman mengungkapkan bahwa kliennya masih menimbang-nimbang baik buruknya langkah tersebut.
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," tutur dia kepada wartawan, Minggu, 11 September 2022.
Menurut Erman, Bripka RR belum mendapatkan ancaman atau intervensi apapun dari pihak-pihak yang tidak menyukai keterangannya belakangan.
Untuk diketahui, sebelumnya RR membongkar peristiwa di Magelang hingga penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam interogasi terakhir yang menggunakan metode poligraf (lie detector).
Untuk itu, Erman melanjutkan, kliennya akan langsung ajukan diri sebagai JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika berada dalam situasi sulit.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia (RR) ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," ujar Erman.
Antisipasi ini muncul sebab menurut Erman, kliennya telah mengungkapkan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Bersaksi Ferdy Sambo Kalut dan Menangis sebelum Tembak Yoshua, Bripka RR Terbukti Jujur, Ada Apa?