kievskiy.org

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc dalam Penyelidikan Pembunuhan Munir

Aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengikuti di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dalam aksi tersebut KASUM mendesak Komnas HAM agar segera menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengikuti di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dalam aksi tersebut KASUM mendesak Komnas HAM agar segera menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya. Komnas HAM menggunakan acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.

Munir Said Thalib, S.H. (8 Desember 1965 – 7 September 2004) adalah seorang aktivis hak asasi manusia Indonesia. Ia merupakan salah satu pendiri lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Imparsial. Pembunuhan Munir adalah terobosan hukum di Indonesia khususnya dalam penegakan pelanggaran HAM.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Tim Ad Hoc yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan dalam kasus pelanggaran HAM tingkat atas yaitu pembunuhan Munir Said Thalib dengan menargetkan dua orang komisioner mewakili internal Lembaga.

Baca Juga: Sikap JNE Usai Kebakaran di Gudang Depok, Bagaimana Nasib Barang Pelanggan?

“Pertama saya sendiri Ahmad Taufan Damanik dan kedua Ibu Sandrayati Moniaga,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu. 

Untuk poin tambahan, papar Ahmad Taufan Damanik, ada tiga nama yang sudah diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, salah satunya dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum). Nama nama yang diajukan itu sekarang sedang dipertimbangkan dan dikontak Komnas HAM.

“Satu dari tiga nama yang dihubungi itu sudah menyatakan kesediaan, yaitu Usman Hamid,” kata Taufan. Disamping itu, dua nama yang dikontak hingga saat ini masih tidak memberikan jawaban kesediaan, hingga belum bisa tersampaikan ke public.

Baca Juga: Juarai US Open 2022, Carlos Alcaraz Ukir Sejarah Jadi Petenis Nomor 1 Dunia

Dalam waktu yang tak lama Tim Ad hoc yang dibuat itu akan mengawali melakukan penyelidikan projustitia atas dasar undang undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hasil dari penyelidikan tim itu, kata dia, selanjutnya akan disampaikan kepada sidang paripurna untuk dibahas dan ditindaklanjuti..

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat