PIKIRAN RAKYAT – Pria berinisial HH berusia 29 tahun akui telah melakukan tindakan asusila eksibionis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan yang berinisial D berusia 20 tahun.
Dampaknya, ART tersebut mengalami trauma drastis dan menyebabkan sang korban merasa takut untuk sekadar membuang sampah ke luar rumah majikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh petugas keamanan perumahan Sunter Indah, pelaku telah melakukan pelecehan tersebut berulang kali, hingga pada akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku usai mendapat laporan dari korban.
Baca Juga: Tentara Rusia Disebut Menyerah, Intelijen Ukraina Bilang Begini
Setelah ditindak lebih lanjut, polisi langsung menjatuhkan pidana sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan secara lex specialis pada Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan pantauan rekaman CCTV, mulanya korban tengah menyiram tanaman, lalu sebelum beraksi pelaku sempat bersembunyi di belakang mobil sambil mengamati korban dan keadaan sekitar.
Setelahnya, pelaku langsung menuju ke arah korban dan memamerkan langsung memamerkan alat vitalnya, tindakan asusila ini disebut perilaku eksibisionis.
Baca Juga: Dikritik karena Dianggap Memihak Tersangka, Komnas HAM: Siapa Bilang?
Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung mengusir pelaku pergi, tanpa tahu malu pelaku langsung memasukkan alat kelamin seraya tersenyum kecil seperti meledek korban.
Pada akhirnya korban langsung melaporkan kepada petugas keamanan dan pengurus RT setempat untuk ditindak lebih lanjut.