PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada September 2022.
Proses pencairan dari BSU 2022 ini sebagian besar sudah dilakukan pada Senin, 12 September 2022, di mana para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta pasti mendapatkannya.
Tetapi, karena beberapa alasan khusus, ada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang masih belum menerima BSU 2022 ini.
Apa yang menyebabkan hal tersebut? Mengapa para pekerja ini belum menerima BSU 2022 meskipun telah dicairkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Nomor Telepon Bjorka Mulai Dilacak, Ada di AS, Hong Kong, Taiwan, tapi Tidak di Indonesia
Ternyata ada 4 alasan yang melatarbelakangi mengapa BSU 2022 ini belum cair dari pemerintah.
Penasaran? Berikut adalah 4 alasan mengapa BSU 2022 belum diterima padahal sudah ditransfer oleh pemerintah:
Data Penerima Belum Masuk ke BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu alasan mengapa BSU 2022 belum diterima adalah data dari pekerja yang harusnya menerima masih belum masuk BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal ini terjadi, maka pekerja bersangkutan bisa melakukan komunikasi dengan HRD Perusahaan.