kievskiy.org

AKBP Jerry Dapat Pendampingan Hukum Usai Dipecat, Pengamat: Polri Harusnya Belajar Penegakan Kode Etik Satpam

AKBP Jerry Raymond saat menjalani sidang kode etik
AKBP Jerry Raymond saat menjalani sidang kode etik /YouTube/Polri TV

PIKIRAN RAKYAT – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengkritisi keputusan Polda Metro Jaya lantaran memberikan pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat dari Polri karena terlibat dalam kasus Brigadir J.

Bambang Rukminto menyebutkan penegakan kode etik yang diterapkan Satpam lebih bagus daripada Polri.

Pasalnya, mantan Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian telah dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri karena terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, namun, institusi tempat dia bekerja malah memberikan pendampingan hukum.

Baca Juga: Viral Beredar Foto Brigadir J Terkapar Ditemukan di ‘Tempat Sampah’, Ferdy Sambo Ingin Lenyapkan Barang Bukti

"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," kata Bambang.

Menurut dia, upaya Polda Metro Jaya memberikan pendampingan hukum untuk AKPB Jerry seakan menjadi perlawanan dari PMJ kepada Polri.

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS. Dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," kata dia.

Bambang mengungkapkan upaya pembelaan ini menunjukkan adanya pembangkangan sekaligus tontonan yang buruk bagi masyarakat.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Bupati Karanganyar Minta Warga Tak Pusing: Kalau Tak Punya Uang Ya Tak Usah Pergi!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat