kievskiy.org

Karier AKBP Jerry Raymond Siagian Tamat, Jadi Polisi ke-5 Korban Skenario Ferdy Sambo yang Dipecat dari Polri

AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi PDTH, Kini Jadi 5 Anggota Polri Tumbal Ferdy Sambo yang Dipecat
AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi PDTH, Kini Jadi 5 Anggota Polri Tumbal Ferdy Sambo yang Dipecat /YouTube Polri TV

PIKIRAN RAKYAT – Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pemecatan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Karier Mantan Wakil Direktur Reserse Krimanal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya itu tamat sebagai anggota Korps Bhayangkara karena terlibat melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV, Minggu, 11 September 2022.

Komisi Etik Polri menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Baca Juga: Viral! Dua Bocah Ini Parodikan Ferdy Sambo dan Putri, Netizen: Anak Kecil Kok Dibawa ke Urusan Orang Dewasa

Selain pemecatan, Jerry juga diberikan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari sejak 11 Agustus 2022 sampai 9 September di Rutan Mako Brimob. Sanksi tersebut telah dijalankan oleh yang bersangkutan.

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” katanya.

Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian dimulai pada Jumat, 9 September pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 saksi.

Dalam perkara ini, Jerry dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat