kievskiy.org

7 Partai Tereliminasi dari ‘Perang’ Pemilu 2024, PDIP Makin Kokoh Memimpin di Puncak Elektabilitas

Kader Gerinda dan PKB datang ke KPU untuk mengawal partainya mendaftar Pemilu 2024, Senin, 8 Agustus 2022.
Kader Gerinda dan PKB datang ke KPU untuk mengawal partainya mendaftar Pemilu 2024, Senin, 8 Agustus 2022. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Tujuh partai politik (parpol) dinyatakan tak lulus pada fase proses pendaftaran calon peserta pemilihan umum (pemilu) Pemilu 2024.

Putusan tersebut telah disahkan dalam sidang administrasi Bawaslu. Ketujuh partai tersebut ditolak lantaran laporan parpolnya tak layak masuk calon peserta Pemilu dua tahun mendatang tersebut.

Sebelumnya, seluruh parpol yang tereliminasi itu sempat melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU, pada Selasa, 13 September 2022).

Sidang menyimpulkan, Bawaslu saklek menyatakan bahwa KPU terbukti tak menyalahi aturan administrasi, yang berarti laporan tujuh parpol tersebut dipastikan keliru.

 Baca Juga: Marak Kasus Pencatutan Nama oleh Parpol di Majalengka, Simak Pesan Bawaslu

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, Rabu, 14 September 2022.

Keputusan dibuat setelah pertimbangan panjang Majelis Sidang atas laporan yang salah satunya terdaftar dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

Adapun tujuh parpol yang tak bisa lagi melanjutkan perjuangan ke tahapan pemilu berikutnya antara lain.

1. Partai Bhineka Indonesia (PBI)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat