kievskiy.org

Marak Kasus Pencatutan Nama oleh Parpol di Majalengka, Simak Pesan Bawaslu

Ilustrasi identitas.
Ilustrasi identitas. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pencatutan nama atau identitas oleh partai politik (Parpol) kian marak terjadi.

Belakangan persoalan tersebut juga menimpa sejumlah warga di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan dari Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah sampai saat ini sudah ada empat laporan masuk tentang kasus pencatutan nama oleh Parpol.

Empat orang yang menghadap mengaku namanya terdaftar di Parpol padahal sebelumnya tak pernah mencalonkan diri atau mendaftar sebagai kader.

Baca Juga: 8 Cara Deteksi Pembohong Menurut Eks Agen FBI, Salah Satunya Waspadai Pujian Berlebihan

“Total sampai hari ini ada 4 orang,” kata Idah di sela-sela kerjanya hari Sabtu, 10 September 2022.

Pencatutan nama ini sejatinya tergolong dalam bentuk kejahatan karena dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Misal, jika korban merupakan PNS, kemudian identitasnya dicatut sebagai anggota Parpol, maka kariernya sebagai aparatur sipil negara bisa terancam.

Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004, PNS dilarang menjadi anggota partai politik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat